SOSIALISASI PELAYANAN PPKS DI RPS KLIDON

Sukoharjo- Bidang Rehabilitasi Sosial Kabupaten Sleman bersama dengan dr. Rommy Rabbany Masdan dari RS Grhasia dan BRSBLK (Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya dan Laras) DIY telah memberikan sosialisasi pelayanan PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) di RPS (Rumah Penampungan Sementara) Dinas Sosial Kabupaten Sleman yang berada di dusun Klidon Kalurahan Sukoharjo kepada Babinkamtibmas dan TPSK (Tenaga Pendamping Sosial Kalurahan) se-Kabupaten Sleman (29/03/2023). Tujuan dari kegiatan ini adalah menyamakan pemahaman antara Dinas Sosial, Pamong Desa, TPSK, dan Babinkamtibmas dalam memberikan pelayanan dan penanganan sosial terhadap PPKS terutama ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa).
Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sleman, Bapak Eko Suhargono menyampaikan bahwa, perlunya sinergi dan kerjasama yang baik terutama di bidang kesejahteraan sosial meliputi PPKS. Selain itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, bapak Fahmi Khoiri juga menambahkan bahwa, PPKS meliputi warga miskin dan rentan miskin yang mana apabila tidak di intervensi akan berpotensi tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar. Sehingga, untuk mencapai tujuan tersebut diperlukannya suatu pengetahuan penanganan yang baik dan benar.
RPS milik Dinas Sosial Kab. Sleman ini yang berasa di dusun Klidon merupakan rumah singgah atau tempat tinggal sementara yang digunakan untuk menampung PPKS meliputi orang terlantar, orang yang kehabisan bekal saat perjalanan, ODGJ yang ditelantarkan atau ODGJ dengan kondisi keluraga belum siap merawat pasca keluar dari RS Grhasia, dll. Sesuai dengan namanya, tempat singgah ini tidak dapat dijadikan sebagai tempat tinggal permanen atau jangka panjang. Untuk itu, baik pihak RPS maupun tim Rehabilitasi Sosial Kabupaten Sleman, apabila ditemukan PPKS dengan kondisi tersebut akan dilakukan penelusuran untuk menemukan keluarga atau sanak saudara.
Bilamana ditemukan ODGJ yang tidak atau belum mendapatkan penanganan yang layak terutama di wilayah Kalurahan Sukoharjo, siapapun dapat melaporkan ke Desa, baik itu keluarga, warga, RT, RW, atau tokoh masyarakat. Kemudian, pihak Desa dan kepala wilayah akan berkoordinasi dengan TPSK dan TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan/Kapanewon) untuk verifikasi aduan. Setelah itu, aduan dilaporkan ke Puskesmas sebagai langkah awal penanganan medis. Apabila dirasa perlu penanganan lebih lanjut, Pendamping Sosial akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kab. Sleman dan Rumah Sakit Jiwa sebagai tindak lanjut penanganan medis. Rangkaian ini juga didampingi oleh Babinkamtibmas yang ada di Desa atau Kalurahan terutama pada saat proses evakuasi.
Sebagai pengetahuan bersama, hal yang perlu diperhatikan untuk kelancaran penanganan tersebut adalah PPKS wajib memiliki kartu identitas dan jaminan kesehatan. Jika ditemukan PPKS belum memiliki dokumen tersebut, keluarga atau yang menjadi penanggung jawab dapat melapor ke pendamping sosial yang ada di Desa. Maka tak heran dalam penanganan PPKS ini sangat diperlukan kerjasama yang baik antar stakeholder yang ada demi kelancaran bersama. -VK

Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin