PEMBINAAN DAN PENYAMPAIAN SPPT PBB TH 2023

Sukoharjo- Setelah terselenggaranya kegiatan Pembinaan dan Penyampaian SPPT PBB tahun 2023 dari BKAD Sleman ke Kalurahan Sukoharjo, yang kemudian SPPT tersebut diteruskan kepada dukuh di masing-masing Padukuhan wilayah Sukoharjo pada Senin 16 Januari 2023. Lurah Sukoharjo, Hadi subronto dalam kegiatan tersebut juga menyampaikan kepada seluruh dukuh agar pada bulan Februari seluruh SPPT PBB 2023 sudah dapat diterima oleh seluruh wajib pajak di Kalurahan Sukoharjo. Hal ini bertujuan agar wajib pajak juga dapat segera melaksanakan kewajibannya dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa Pokok Ketetapan Kalurahan Sukoharjo pada tahun 2023 sejumlah 9.629 lembar SPPT dengan total nominal Rp 791.398.541. Lurah Sukoharjo membuat kesepakatan bersama dengan seluruh jajaran pamong kalurahan dan staf agar di tahun 2023 Kalurahan Sukoharjo dapat memenuhi realisasi PBB sebesar 80%. “Semua pihak mulai dari Lurah, Carik, Pamong dan Staf harus ikut berperan aktif dalam mensosialisasikan kepada wajib pajak terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sehingga target 80% tersebut dapat tercapai atau bahkan terlewati” ungkap Lurah Sukoharjo, Hadi Subronto. Selain itu setelah adanya pencapaian target lunas padukuhan yang dapat di capai oleh 2 padukuhan di Sukoharjo pada tahun 2022, di tahun ini Lurah mengharapkan adanya peningkatan jumlah padukuhan yang dapat mencapai target lunas menjadi 5 padukuhan.
Pada bulan Februari dukuh dari masing-masing wilayah sudah melaporkan hasil dari penyampaian SPPT PBB 2023 kepada wajib pajaknya. Hasilnya sebagian besar SPPT sudah dapat tersampaikan kepada wajib pajak meskipun ada beberapa yang belum dapat di sampaikan. Selanjutnya pada tanggal 27 Februari 2023 dimulailah penyelenggaraan Pekan PBB tahap pertama oleh Kalurahan Sukoharjo dan rencana akan berlangsung sampai tanggal 08 Maret 2023. Pekan PBB ini merupakan sebuah program jemput bola yang diadakan oleh Pemerintah Kalurahan Sukoharjo untuk memfasilitasi para wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran PBB di rumah dukuh setempat tanpa harus datang ke Bank terdekat. Dengan adanya program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melakukan kewajibannya untuk membayar Pajak PBB, sehingga pendapatan daerah juga diharapkan dapat meningkat melalui program rutin ini. Program Pekan PBB ini rencananya akan dilaksanakan dalam beberapa kali dalam setahun sebelum mencapai masa jatuh tempo PBB yaitu 30 September. Namun apabila ada wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran PBB di luar waktu Pekan PBB ini, wajib pajak dapat berkunjung langsung ke Kantor Kalurahan guna melakukan pembayaran PBB melalui Kaur Danarta. Dampak yang diharapkan dengan adanya upaya dan peran aktif dari pihak Kalurahan maupun wajib pajak dalam mentertibkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan adalah pendapatan daerah yang bisa semakin mengingkat dan pembangunan di berbagai sektor terutama di wilayah Kalurahan Sukoharjo juga dapat terus berjalan ke arah yang lebih baik kedepannya. (-RF)


Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin