PENDAFTARAN CALON PENERIMA BUPM GELOMBANG I TAHUN 2021

19 April 2021
Administrator
Dibaca 30 Kali
PENDAFTARAN CALON PENERIMA BUPM GELOMBANG I TAHUN 2021

Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19), Merujuk Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, Pemerintah membuka kesempatan bagi pelaku usaha mikro untuk mendaftarkan diri secara mandiri sebagai calon penerima BPUM dengan mekanisme terbaru guna menghindari kerumunan masa dan penerapan protokol kesehatan.

Pendaftaran Gelombang Pertama (I) 19 - 23 April 2021

Syarat Penerima BPUM:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki KTP-Elektronik (e-KTP)
  3. Memiliki Kartu Keluarga (KK)
  4. Memiliki Usaha Mikro
  5. Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, Serta Pegawai BUMN/BUMD
  6. Tidak Sedang Menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Alur Pendaftaran Calon Penerima BPUM

  1. Pelaku usaha mikro dapat memiliki salah satu dari IUMK atau Surat Keterangan Usaha
    • IUMK dapat diurus secara mandiri melalui situs oss.go.id
    • Surat Keterangan Usaha dapat diperoleh di Kalurahan sesuai domisili usaha
  2. Melakukan pendaftaran usulan BPUM secara mandiri ke sistem Satu Data UMKM pada link: dataumkm.slemankab.go.id/bpum
  3. Setelah melakukan pendaftaran silahkan mencetak form bukti register BPUM 2021 yang memuat barcode
  4. Menyerahkan hasil cetak Nomor Registrasi dengan disertai Fotocopy KK, Fotocopy KTP, Fotocopy SKU/NIB (Berkas dibuat rangkap dua [2]) Kepada Petugas Kalurahan Sukoharjo
  5. Pengumpulan Berkas dilayani dari Tanggal 19 - 23 April 2021 Pukul 09.00 WIB s/d 12.00 WIB